Perkawinan Anak Mengancam Hak dan Kesehatan

Jumat 26-07-2024,18:57 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Seminar ini dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, Pj. Gubernur diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, Kepala KPAI, Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, serta pejabat lainnya.

Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan solusi nyata untuk semua pihak dalam upaya mencegah perkawinan anak dan membangun generasi yang berkualitas.

Kerjasama antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang lembaga perkawinan kepada remaja usia menikah melalui pendidikan dan masyarakat.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama melihat pentingnya penyelenggaraan kegiatan ini sebagai solusi dalam mengatasi meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia.

BACA JUGA:Belum Temukan Sosok Wakil, Hamartoni Dapat Surat Tugas Dari PDI Perjuangan

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.

Menurutnya, berdasarkan data terbaru, angka perceraian di Indonesia telah menurun dari 10,35 persen pada tahun 2020 menjadi 9,23 persen pada tahun 2021. 

Capaian ini patut diapresiasi sebagai sebuah langkah positif. Namun, perjalanan masih panjang dengan target menurunkan angka perkawinan anak menjadi tidak lebih dari 8,74 persen pada tahun 2024 dan 6,94 persen pada tahun 2030.

“Salah satu faktor yang paling menonjol dalam pernikahan anak adalah kenaikan angka dispensasi kawin anak di bawah usia 19 tahun, dengan alasan seperti kehamilan sebelum menikah, hubungan suami istri yang sudah terjadi, dan kekhawatiran akan perbuatan terlarang karena hubungan yang terlalu dekat,” jelasnya.(*)

Kategori :