JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT) Ifdhal Kasim menaruh harapan besar pada pemerintahan baru Prabawo-Gibran lebih peduli pada masa depan anak-anak.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2023 mencatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang dan 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
"Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau di era Jokowi. Kami ingin anak-anak terhindar dari bahaya adiktif produk tembakau seperti rokok konvensional, vape dan rokok elektrik lainnya," ungkap Dody Suryawan, kepada awak media, Jumat 26 Juli 2024.
Informasi dari data laporan WHO di 2003 menyebut, sekitar 8,3 juta orang meninggal per tahun karena rokok. 7 juta orang merupakan perokok aktif dan 1,3 juta orang perokok pasif.
BACA JUGA:Gara-gara Geber Motor Jadi Motif Penganiayaan yang Menewaskan Tetangga di Pringsewu Lampung
"Ada hal yang mengejutkan WHO yang memprediksi angka kematian akibat rokok tersebut akan naik 8-9 juta orang pertahun di 2030 nanti,” tambahnya.
Sementara itu, hasil survei kesehatan Indonesia (SKI), Kemenkes menunjukkan perokok berpotensi terserang penyakit tidak menular. Seperti: hipertensi, diabetes, jantung, asma, stroke hingga ginjal kronis.
“Jadi 70 juta perokok aktif di Indonesia berpotensi terserang penyakit yang mematikan ini,” imbuhnya.
Diwaktu bersamaan, Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro, mengatakan, dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
BACA JUGA:Viral, Video Lelaki di Pringsewu Lampung Tewas Dianiaya Tetangga
“Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia," ucapnya.
Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam konteks pengendalian tembakau, Negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan.
Kedua, kewajiban Negara untuk melindungi, berarti Negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau.
BACA JUGA:TDM Honda Gelar Aksi Bersih Pantai Bersama Jurnalis dan Vlogger Lampung