Ketiga, negara berkewajibann untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.
"Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh Negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau," pungkasnya. (*)