Cegah Kematian Akibat Rokok, KMSPT Kasih Masukkan Pemerintahan Baru

Sabtu 27-07-2024,16:49 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Ketiga, negara berkewajibann untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.

"Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh Negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau," pungkasnya. (*)

Kategori :