Dugaan Ijasah Palsu, LSM Gepak Tunggu Tindak Lanjut Laporan Caleg Terpilih DPRD Lamsel di Polda Lampung

Selasa 30-07-2024,20:40 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEPAK, masih menunggu tindak lanjut laporannya ke Polda Lampung terkait dugaan ijasah palsu yang dilakukan oleh salah satu Caleg Terpilih saat mendaftar ke KPU Lampung Selatan.

Ketua DPD GEPAK Provinsi Lampung, Wahyudi menjelaskan, saat ini, dirinya masih menunggu Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan terhadap caleg terpilih yang diduga menggunakan ijasah palsu saat mendaftar ke KPU Lamsel.

"Kami masih menunggu. Karena saat kami konfirmasi ke Polda Lampung, katanya Caleg terpilih itu akan dipanggil setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD Lamsel," ungkap Wahyudi, Selasa, 30 Juli 2024.

Menurutnya, para saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Sehingga proses selanjutnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor.

BACA JUGA:BPMP Lampung Gelar FGD Komunitas Belajar 'Cawa Geh', sekaligus Musda dan Pelantikan PD AWI Lampung

BACA JUGA:Geger! Ada Mayat Anonim Mengambang di Sungai

"Semua saksi sudah dipanggil semua. Tinggal saksi terlapor saja yang belum dipanggil," ujarnya.

Dia menjelaskan, awal mula proses laporan ke Polda Lampung, saat dirinya mendapat informasi bahwa ada Caleg (Calon Legislatif) terpilih yang mendaftar ke KPU Lamsel.

"Dari situ, kami lakukan pencarian melalui website. Ternyata memang ada perbedaan pada data dapodik. Makanya kami laporkan ke Gakumdu atas dugaan ijasah palsu," ujarnya.

Hasil pengecekan dari Gakumdu, sambung Yudi-sapaan akrabnya-, dugaan ijasah palsu tersebut masuk ke dalam ranah pidana, sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung.

BACA JUGA:Simpang Pematang Mesuji Masuki Panen, Segini Luasnya

BACA JUGA:Alih Tugas Dalam Mutasi Polri, Jenderal Non Akpol Mantan Kapolda Jawa Tengah Naik Jadi Bintang Tiga

"Sampai saat ini, masih dalam proses penyelidikan di Polda Lampung," ucapnya.

Yudi menambahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, dilakukan oleh Supriati, Calon Anggota DPRD Lampung Selatan dari Dapil VI yang meliputi Tanjungbintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari ke KPU Lamsel.

"Ijazah itu seharusnya dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil Kalianda, tapi NISN yang tertera justru terkait dengan PKBM Anggrek. Makanya kami menduga ini mengarah pada dugaan bahwa ada pemalsuan dokumen yang terjadi," katanya.

Kategori :