Pada Semester I Tahun 2024 Penganut Agama Kepercayaan di Mesuji Ada 6 Orang

Senin 05-08-2024,20:50 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Yuda Pranata

Maka warga negara Indonesia memiliki hak atas status keagamaannya dalam dokumen kependudukan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Mesuji Sampaikan Pesan Tertib Berlalu Lintas di Sekolah

BACA JUGA:Kian di Atas Angin, Eva-Deddy Jilid II Dapat Tambahan Amunisi dari Golkar

Atas putusan MK tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2007 tenang Blanko Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

"Jadi kami dari Disdukcapil Mesuji menindaklanjuti putusan MK dan Permendagri untuk menerbitkan KK bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," jelasnya.

Kategori :