Maka warga negara Indonesia memiliki hak atas status keagamaannya dalam dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Mesuji Sampaikan Pesan Tertib Berlalu Lintas di Sekolah
BACA JUGA:Kian di Atas Angin, Eva-Deddy Jilid II Dapat Tambahan Amunisi dari Golkar
Atas putusan MK tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2007 tenang Blanko Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
"Jadi kami dari Disdukcapil Mesuji menindaklanjuti putusan MK dan Permendagri untuk menerbitkan KK bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," jelasnya.