RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I tahun 2024, terdata ada 6 orang penganut agama kepercayaan di Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji Mursalin saat dikonfirmasi, Senin 6 Agustus 2024.
"Berdasarkan DKB Semester I tahun 2024 untuk penganut agama kepercayaan masi sama pada tahun lalu berjumlah 6 orang," ujarnya.
Mursalin menyampaikan DKB pada DKB semester 1 tahun 2024, selain melihat data terbaru pertumbuhan jumlah penduduk juga terdapat data penganut agama kepercayaan.
BACA JUGA:Merantau dari Garut, Pria Ini Jual Bendera Merah Putih di Pesisir Barat
BACA JUGA:Penjabat Bupati M. Firsada, Buka Rakor Pendapatan Daerah
Oleh karenanya pihak Disdukcapil Mesuji memiliki data status agama pada setiap warga di Kabupaten Mesuji.
Kemudian, Mursalin menuturkan jika masyarakat penduduk di Kabupaten Mesuji menganut agama Islam yang berjumlah 230.399 jiwa.
Sedangkan penganut agama terbesar ke dua di Kabupaten Mesuji adalah umat Hindu yang berjumlah 5437 jiwa.
Selanjutnya ada penganut agama Kristen yang berjumlah 2966 jiwa dan Katolik 799 jiwa.
BACA JUGA:Air Mati Berhari-hari, Perumda Way Rilau Sebut Sudah Kirim Tanki
BACA JUGA:Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Terakhir ada penganut agama buda berjumlah 179 jiwa dan Konghucu 0 jiwa.
Ditambahkan Mursalin sebelumnya warga di Indonesia yang menganut agama kepercayaan tidak mendapatkan ruang atas statusnya dalam dokumen kependudukan.
Oleh karenanya sejak digugat melalui MK dan dinyatakan menang gugatan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.