RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandar Lampung melaporkan Lukman Edy, ke Polresta Bandar Lampung, pada Selasa 6 Agustus 2024.
Lukman Edy yang merupakan Mantan Sekjen PKB itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik PKB.
Laporan tersebut dipimpin langsung Ketua PKB Kota Bandar Lampung Robiatul Adawiyah, didampingi Sekretaris Rolland Nurfa, dan jajaran pengurus PKB lainnya.
Sebelum melapor, rombongan terlebih dahulu bertandang ke bagian intelejen Polresta dan diterima Kanit Intel Politik Polresta Bandar Lampung Hendro, untuk melakukan koordinasi politik.
BACA JUGA:Pilkada Pringsewu 2024, PDIP-Gerindra Bakal Usung Taufiqurrohim-Nurhasanah?
BACA JUGA:BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka dan Bahan Ajar Pancasila kepada Kepala Daerah
Setelah dari situ rombongan melapor ke SPKT Polresta Bandar Lampung didampingi penasehat hukum PKB Bandar Lampung.
Menurut Robiatul Adawiyah, laporan pihaknya adalah terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Lukman Edy.
Dan, ia menyatakan bahwa saat ini Lukman Edy bukan dari bagian PKB.
"Kami melaporkan saudara Lukman Edy karena telah merugikan partai kami dan dia diduga telah melakukan pencemaran nama baik, dia telah menyampaikan kepada media banyak hal-hal tuduhan," ujar Robiatul.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Musa Ahmad di Persimpangan
BACA JUGA:Hingga Agustus 2024, Ada 88 Kasus Kebakaran di Bandar Lampung
"Dia juga bilang bahwa di dalam PKB ini tidak ada transparansi baik tentang tata kelola organisasi maupun soal keuangan dan lain-lainnya," tambahnya.
Berangkat dari situ, PKB merasa kehormatan partai tercoreng dan ketua umum juga merasa telah dirugikan nama baiknya.
Oleh karena itu DPC-DPC dan DPW PKB se-Indonesia melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwajib.