METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) dan juga masyarakat Bumi Sai Wawai untuk memasang bendera merah putih serta umbul-umbul di tempat tinggalnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Bangkit Haryo Utomo, mengatakan, imbauan tersebut dilakukan untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.
"Jadi untuk ASN, dan juga warga Metro kami imbau untuk segera memasang bendera dan umbul-umbul di kediamannya masing-masing," ujarnya.
Dikatakan Bangkit, Surat Edaran (SE) mengenai pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul sudah dikeluarkan Pemkot Metro.
BACA JUGA:Terkena 'Badai' Pensiun, Pemkot Bandar Lampung Berharap Kemenpan RB Setujui Usulan PPPK
Bangkit menjelaskan, Pemkot Metro sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul ini, untuk menyambut HUT RI tahun ini.
Sehingga ia mengimbau masyaramat dan OPD untuk melaksanakan edaran tersebut.
"Pemkot sudah mengeluarkan SE tersebut dan sudah dibagikan ke semua OPD, camat dan lurah di Kota Metro. SE tersebut berisikan imbauan supaya memasang bendera merah putih dan juga umbul-umbul mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, Pemkot Metro juga akan meminta pusat pertokoan khususnya yang berlokasi di jalan protokol untuk turut memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia dengan memasang bendera dan umbul-umbul.
BACA JUGA:Pejuang PNS Siap-siap, Pemkab Mesuji Bakal Buka 63 Formasi CPNS
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Dorong Anggota PKK Miliki UMKM
"Kami sudah meminta kepada Satpol PP untuk sweeping ke pusat pertokoan di jalan utama. Supaya saat ada toko yang belum memasang, bisa segera pasang," katanya.
Ia menambahkan, untuk OPD di Kota Metro, juga menaati aturan memasang bendera merah putih, yang dikibarkan pada pahi hari, dan diturunkan pada sore hari.
"Sudah kami perintahkan. Karena memang ada aturan untuk mengibarkan bendera. Jadi jangan dibiarkan saja, bisa rusak nanti," pungkasnya.