Sejak jauh-jauh hari, KPU Lampung sudah mengantisipasi jika ada rekomendasi ganda dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol terhadap pasangan calon kepala daerah (kada) pada tahapan pendaftaran calon kada di pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU Mesuji Mulai Petakan Wilayah Distribusi Logistik Lewat Jalur Sungai
BACA JUGA:Terjatuh Saat Menjambret, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat Rapat Koordinasi Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
’’Kalau syarat 20 persen terpenuhi akan kita terima semua (rekomendasi ganda)," ujarnya.
Kendati demikian, sambung Erwan, pihaknya akan mengklarifikasi rekomendasi tersebut kepada pimpinan parpol di pusat.
’’Kita terima dulu semua, tapi tetap kita klarifikasi ke pimpinan parpol. Sebab tanda tangannya kan harus di tingkat pusat. Ketua umum dan Sekjen atau yang sesuai dengan AD/ART partai itu sendiri," jelas Erwan.
BACA JUGA:Sembunyikan Sabu dan Timbangan di Celana Dalam, Resedivis Dengan 98,25 Gram Sabu Diamankan Polisi
BACA JUGA:Yamaha Lampung Gelar Media Experience Test Ride Nmax Turbo Begini Sensasi dan Kecanggihanya!
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa yang bisa mengusung paslon kada adalah parpol yang memiliki kursi parlemen sesuai dengan tingkatannya.
’’Kalau di provinsi ya delapan parpol. Kalau di kabupaten/kota bisa jadi kondisinya berbeda," kata dia.
Dijelaskan Erwan, rakor dan sosialisasi penting dilakukan lantaran tahapan pencalonan sudah tinggal 39 hari lagi sejak berita ini ditulis.
"Tinggal 39 hari lagi sudah memasuki tahapan pencalonan. Pertama jadwal ini akan dimulai 27-29 Agustus. Ada beberapa regulasi yang perlu pemahaman persepsi bersama peserta parpol stakeholder. Misal syarat pencalonan ada surat keputusan tingkat pimpinan pusat provinsi kabupaten kota, surat persetujuan dan kesepakatan parpol," paparnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Warning Seluruh ASN Hingga Tenaga Honorer di Mesuji
BACA JUGA:Antisipasi Kekeringan dan Fenomena La Nina, Ini yang Dilakukan BPBD Bandar Lampung
Sebab, sambungnya, ada beberapa hal baru di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan ini. Misalnya calon DPRD terpilih wajib mundur dan mendapatkan persetujuan dari partai di tingkat DPP.