RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang dipusatkan di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 10 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Pesbar Marlini, didampingi anggota KPU setempat. Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., beserta anggota. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Polres Pesbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat, perwakilan Partai Politik (Parpol) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, menyampaikan bahwa, data pemilih sementara ini bersumber dari data pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang ada di Kabupaten Pesbar.
BACA JUGA:Temukan 14.854 Data Pemilih TMS Saat Coklit, DPS Lampung Barat untuk Pilkada Serentak 2024 Turun
BACA JUGA:Sah Ferli Yuledi Dilantik Jadi Pj. Bupati Tulang Bawang
“Setelah ditetapkan sebagai DPS, nanti semua DPS di 116 Pekon dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan itu akan diumumkan oleh PPK dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pekon masing-masing,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat nanti bisa memantau dan melihat daftar namanya didalam DPS tersebut. Jika memang belum masuk dalam DPS namun sudah memiliki hak pilihnya, diharapkan agar segera berkoordinasi dengan PPS dan PPK do wilayahnya masing-masing. Selain itu juga, bagi masyarakat yang mengetahui adanya warga yang sudah pindah domisili, dan meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai DPS di wilayahnya itu juga diharapkan untuk segera disampaikan ke PPS, dan juga PPK diwilayahnya.
“Terkait data pemilih ini tentu akan terus di cermati, jangan sampai ada pemilih ganda. Kita juga tetap meminta masukan dari pengawas Pemilu di Kabupaten Pesbar ini mengenai DPS tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Tiga Wakapolda Masuk Daftar Mutasi Polri, Alumni Akpol 1991 Tukar Posisi Dengan Kakak Leting
BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Resmikan Gudep Gerakan Pramuka
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini telah ditetapkan sebanyak 121.405 orang pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 63.028 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 58.377 orang.
“Sedangkan, untuk jumlah TPS yang ditetapkan saat ini menjadi sebanyak 293 TPS, satu diantara itu merupakan TPS khusus yang ada di Rutan Kelas IIB Krui,” pungkasnya. (*)