Adapun hasil keputusan yang telah ditentukan oleh panitia seleksi ini tidak dapat diganggu gugat dengan alasan apapun.
Demikian penjelasan tadi tentang tahapan-tahapan yang harus disiapkan, oleh peserta yang berhasil lolos dalam tes SKD Sekolah Kedinasan 2024 di STIS. Semoga bermanfaat.