METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Farida mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro.
Vonis bebas Farida tersebut diputiskan hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN Kota Metro, Kamis, 15 Agustus 2024.
Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan mengatakan, seluruh fakta persidangan telah diungkapkan, dan itu diperkirakan menjadi perubahan untuk keputusan hakim.
Di mana, dari fakta yang diungkapkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Optimalkan Persiapan Fisik, Atlet Dance Sport Lampung Optimis Mendulang Medali di PON XXI
"Karena majelis hakim juga telah menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga vonis yang diputuskan adalah vonis bebas. Artinya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa," kata Dede.
Dede menjelaskan, hakim juga telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa.
"Alhamdulillah juga, melalui putusan majelis hakim ini, ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Jadi, melalui harkat martabat dan kedudukannya juga mesti direhabilitasi. Sebab, terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan," ungkapnya.
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan tersebut yang telah memvonis Farida bebas dari segala tuntutan. Serta ucapan terimakasihnya atas peran Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA:Perbaiki Jaringan Instalasi, Petugas PLN Meninggal Dunia, Penyebabnya...
"Dari awal, juga telah dikawal oleh Komisi yudisial, kami juga menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi yudisial RI. Dimana, juga turut mengawal perkara ini, sehingga perkara fakta-fakta itu pun dapat terungkap di persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Bambang Irawan mengaku, pihaknya juga siap mendampingi kembali jika nanti JPU melakukan kasasi.
"InsyaAllah untuk ke depan, jika mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Metro. Nah, kami juga akan siap membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan lewat mahkamah Agung nantinya," ujarnya.
Bambang berharap, masyarakat tidak lagi beranggapan negatif terhadap kasus Farida tersebut. Masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungannya.
BACA JUGA:Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Periode Agustus 2024