"Itu ketentuanya pada saat pendaftaran.Saya tidak berbicara untuk salahsatu Bakal Calon. Ini ketentuan secara umum berdasarkan Regulasi PKPU 8 tahun 2024 ya," kata dia.
BACA JUGA:Kopi Alam Bar Roastery, Rekomendasi Cafe Dengan Private Meeting Room di Bandar Lampung
BACA JUGA:Polemik Paskibraka Lepas Hijab, UAH Tegaskan Hak Kemerdekaan dan Kehormatan Perempuan Muslimah
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menambahkan, terkait PAW KPU Lampung belum bisa berbicara lebih jauh lantaran proses tahapan pendaftaran belum dimulai.
"Belum bisa kami secara kelembagaan bicara paw ke publik terkait bacalon sebelum pendaftaran nanti," katanya.