Ternyata, Ini Sosok Pengganti Jihan Nurlela di DPD RI Bila Jadi Cawagub Rahmat Mirzani Djausal

Jumat 16-08-2024,16:09 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sosok pengganti Jihan Nurlela di DPD RI jika lolos menjadi Calon Wakil Gubernur Lampung tentu mengundang tanda tanya.

Ya, diketahui Jihan Nurlela merupakan incumbent yang kembali terpilih dalam kontestasi Pileg DPD RI Dapil Lampung yang digelar 14 Februari 2024 silam.

Kemarin petang, adik dari mantan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim itu mendapatkan SK rekomendasi dari Partai Demokrat, mendampingi Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dalam kontestasi Pilgub Lampung 2024. 

Secara regulasi, Jihan harus mundur dari DPD RI saat melakukan pendaftaran di KPU yang tahapannya dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Cabup - Cawabup KPU Mesuji Siapkan Helpdesk Pilkada

BACA JUGA:Bangun Jembatan Gantung, BRI Bantu Mobilitas Warga dan Dorong Ekonomi Masyarakat Desa

Diketahui ada empat senator terpilih hasil pileg DPD 2024 ini. 

Yakni dr. Jihan Nurlela, M.M. dengan raihan 910.318 suara; Drs. H. Ahmad Bastian SY (484.996 suara); KH. Ir. Abdul Hakim, M.M. (448.702 suara); dan Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H. (431.702 suara).

Merujuk Pasal 17 PKPU Nomor 06 tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada poin (1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama.

Di poin kedua, Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama.

BACA JUGA:Paripurna Istimewa HUT Ke-79 RI, Anggota DPRD Bandar Lampung Terpantau Banyak Tak Hadir

BACA JUGA:LLDIKTI Wilayah II Serahkan Surat Izin Pembukaan Program Magister Ilmu Komputer UTI

Sementara untuk urutan empat lima dan enam hasil Pileg DPD RI Dapil Lampung diduduki oleh Almira Nabila Fauzi, B.Bus. CCOM. yang memperoleh 404.579 suara; Devi Siswandani, S.Pd (347.205 suara); dan H. Benny Uzer, S.H. (273.013 suara).

Komisioner KPU Lampung Kadiv Hukum Warsito menjelaskan, secara regulasi dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pada pasal 14 ayat 2 hurup q menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemililihan.

Sedangkan di ayat 4, hurup d mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD bagi calon yang besetatus sebagai calon terpilih tapi belum dilantik. 

Kategori :