RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Haryanto resmi dilantik menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang.
Haryanto dilantik menggantikan Ferli Yuledi yang belum lama ini ditunjuk sebagai Pj Bupati Tulang Bawang oleh Kemendagri.
Pada kegiatan tersebut juga sekaligus dilaksanakan serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang.
Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi mengucapkan selamat kepada Haryanto yang baru dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah Tulang Bawang dan Ida Seprida Haryanto sebagai Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan.
BACA JUGA:Mantan Senator yang Terkenal dengan Caping Gunung Asal Lampung Berpulang
BACA JUGA:Identitas Mayat Dibungkus Seprai Terungkap
Ferli Yuledi menjelaskan, pelantikan ini telah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilanjutkannya, menjadi Pj Sekretaris Daerah menjadi yang spesial dan tidak semua orang bisa mencapainya.
"Harus perbanyak rasa syukur. Yang paling penting harus ditunjukkan dengan cara meningkatnya semangat dan kualitas kerja," pesan Pj Bupati saat acara pelantikan di Kantor Bupati Tulang Bawang, Rabu 21 Agustus 2024.
Menurutnya, sebagai pemegang jabatan tertinggi dalam struktur kepegawaian, seorang Sekda juga diharapkan dapat menjadi tauladan yang baik bagi para pegawai dilingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Prevalensi Stunting di Tanggamus Lampung Turun 3,3 Persen
BACA JUGA:Jelang Kongres, PAN Lampung Satu Suara Dukung Zulkifli Hasan Kembali Jadi Ketua Umum
Untuk Ida Seprida Haryanto, Pj Bupati menekankan bahwa Dharma Wanita Persatuan merupakan organisasi yang bernafaskan kepedulian sosial kemasyarakatan.
"Harapan kami Dharma Wanita Persatuan Tulang Bawang dapat lebih berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemberdayaan dan pelayanan masyarakat," pesannya.
Selain itu, lanjut Pj Bupati, Dharma Wanita Persatuan diminta juga untuk turut menjaga norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, serta kegiatan lain yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.