RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesempatan bagi para abdi negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ya, Pemerintah mengizinkan PPPK mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan saat ini.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mesuji TB Reza Aspar mewakili kepala BKPSDM pada Rabu 21 Agustus 2024.
Menurut Reza Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
BACA JUGA:Mantan Senator yang Terkenal dengan Caping Gunung Asal Lampung Berpulang
BACA JUGA:Identitas Mayat Dibungkus Seprai Terungkap
"Seperti PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun," ungkap Reza.
Selain itu, sambung Reza, telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. "Diizinkan PPK, jadi Meraka tidak perlu mundur," ujarnya.
Mereka bisa mundur dari pekerjaannya ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024. Namun, bila tak lolos, bisa kembali ke PPPK sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya Rekutmen CPNS di Kabupaten Mesuji, Lampung sudah dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin.
BACA JUGA:Prevalensi Stunting di Tanggamus Lampung Turun 3,3 Persen
BACA JUGA:Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII, RMD: Kesempatan Emas untuk Kenalkan Potensi Daerah
Diketahui Pemkab Mesuji menyediakan 63 formasi CPNS pada tahun 2024.