Dugaan Tindak Pidana Korupsi Masjid Agung Mesuji Dilaporkan ke Mabes Polri

Rabu 21-08-2024,19:34 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Masjid Agung Center Kabupaten Mesuji kembali mencuat.

Ya, kali ini Kantor Advokat & Konsultan Hukum Meylandra & Partners melaporkan dugaan Tipikor Oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji, perihal pekerjaan pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji.

Laporan yang berbentuk Pengaduan Masyarakat atau Dumas ini sudah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. 

Indah Meylan menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan terkait 2 perihal. Pertama terkait hibah yang dipalsukan.

BACA JUGA:Mantan Senator yang Terkenal dengan Caping Gunung Asal Lampung Berpulang

"Dimana hibah ini dari kepala desa Ari Sarjono. Dimana dia tidak pernah membuat dan menandatangani hal itu untuk tanah yang dijadikan pembangunan Masjid Agung Mesuji dan Wisata Religi," katanya, Rabu 21 Agustus 2024.

Lalu berdasarkan Pasal 3 pada Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Nomor: B / 22 / V.02 / HK / MoU / MSJ /2020 juncto Nomor: 170 /20 / Kpta / DPRD / MSJ / 2020 tentang pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji dianggarkan adalah biaya pekerjaan konstruksi dengan pagu senilai Rp.75 miliar.

"Dan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembanguanan Masjid Agung dan Wisata Religi yang dianggarkan sebesar Rp.2.5 miliar," jelasnya.

Namun sesuai pasal 5 pelaksanaan pekerjaannya untuk kegiatan tahun 2020-2022 pembangunan tersebut terdapat adanya temuan yang mengakibatkan kerugian negara. Pembangunan tersebut kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi minimal atas paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji. 

BACA JUGA:Identitas Mayat Dibungkus Seprai Terungkap

"Dan juga terdapat permasalahan realisasi item pekerjaan berbahan kayu tidak sesuai spesifikasinya. Bahwa adanya perubahan volume pada kayu ulin tidak melalui study atau justifikasi dampak dari pengurangan ketebalan kayu," katanya.

Parahnya lagi, harga peralatan utilitas dan mekanikal lebih tinggi dari harga pasar. Sedangkan untuk penyedia jasa kontruksi belum menyelesaikan pemeliharaan sampai dengan batas waktu pemeliharan berakhir.

"Bahwa pembangunan Masjid Agung Dan Objek Wisata Religi di Desa Wira Bangun Kec.Simpang Pematang, Kab.Mesuji yang diduga adanya pelanggaran peraturan daerah kabupaten Mesuji No.6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mesuji tahun 2011-2031 yaitu tentang Amdal," jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mesuji Nomor: B/353/1.02/HK/MSJ/2019, Tentang Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji tahun 2019, Pada Putusan Kedua Menyatakan Tanah Sebagaimana Dimaksud Seluas 94.500 m2 diperoleh Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui hibah dari Ari Sarjono yang bertindak selaku Kepala Desa setempat.

BACA JUGA:Prevalensi Stunting di Tanggamus Lampung Turun 3,3 Persen

Kategori :