RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pelaku jambret yang beraksi di depan SMA 2 Bandar Lampung, yang terjadi pada 5 Desember 2023 lalu.
Terlihat dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku terlihat melakukan aksi jambretnya seorang diri tanpa menggunakan kendaraan sepeda motor.
Untuk diketahui, pelaku bernama Eko Satrio (28) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Merpati, Bandar Lampung, ditangkap di kontrakannya pada 12 Agustus 2024.
Sedangkan Korban bernisial MAJ yang merupakan siswa di SMA 2 Bandar Lampung.
BACA JUGA:Mantan Senator yang Terkenal dengan Caping Gunung Asal Lampung Berpulang
BACA JUGA:Identitas Mayat Dibungkus Seprai Terungkap
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut dengan modus merampas handphone milik korban.
Setelah merampas, pelaku mencoba menakut-nakuti korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya.
Meskipun tidak sampai menodongkan senjata tersebut secara langsung. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah korban berteriak.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi jambret pertamanya. Namun, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021.
BACA JUGA:Prevalensi Stunting di Tanggamus Lampung Turun 3,3 Persen
BACA JUGA:Prevalensi Stunting di Tanggamus Lampung Turun 3,3 Persen
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya, satu buah baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksi jambret, satu buah tali pinggang, satu buah pisau dan satu unit handphone merek Redmi 9C yang dirampas dari korban.
Sementara itu, motif pelaku diduga karena kesulitan ekonomi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung serta dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.