RADAR LAMPUNG.CO.ID - Sekitar Ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi Lampung Menggugat bakal melakukan aksi kawal putusan MK.
Aksi Kawal Putusan MK berlangsung di kantor DPRD Provinsi Lampung pada Jumat pagi , 23 Agustus 2024
Sebelum melakukan aksi kawal putusan MK , mereka melakukan konsolidasi "Indonesia Darurat Demokrasi" dibelakang Gedung Rektorat Universitas Lampung(Unila) pada Kamis sore, 22 Agustus 2024.
Mahasiswa dan masyarakat sipil merasa geram dengan pemerintah yang telah mengotak -atik aturan demi keberlanjutan dinasti politik.
Pilkada yang datang hanya tempat pesta para elite dan oligarki dengan menginjak injak kedaulatan rakyat.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Alasan PLN Tak Hadir RDP Bersama DPRD Provinsi Lampung
BACA JUGA:Resmi, Ini 85 Nama Anggota DPRD Provinsi Lampung yang Ditetapkan KPU dari Hasil Pileg 2024
Naufal Alman Qidodo, Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat, menjelaskan, bahwa Aliansi Lampung Menggugat akan menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Lampung akan dikuti 43 lembaga yang telah hadir tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
"Sebagian besar itu adalah merupakan bagian daripada mahasiswa semua lembaga mahasiswa cuman ada beberapa ada dari masyakarat sipil juga mereka mengikuti daripada proses konsolidasi yang akan ikut aksi menggugat di DPRD Provinsi Lampung,"jelas Naufal pada Kamis petang, 22 Agustus 2024.
Dalam konsolidasi tersebut, disepakati nama pergerakan ini yakni "Aliansi Lampung Menggugat".
Dengan Tagline "Ganyang Rezim Penjegal Demokrasi,"
BACA JUGA:Handitya Narapati Unggul Sementara Dalam Urutan Suara Caleg DPRD Provinsi Partai Golkar Dapil 1
BACA JUGA:Memanas! Mahasiswa Coba Masuk Areal DPRD Provinsi Lampung
Selain itu, disampaikan juga usulan-usulan tuntutan dari masing-masing universitas di Lampung.
Hasilnya disepakati massa aksi akan membawa empat tuntutan dalam aksi Aliansi Lampung Bergerak yakni,