Pertama, Menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada.
Kedua, Menutut dan mendesak KPU untuk mengesahkan PKPU sesuai dengan keputusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Nilai Peredaran Narkoba di Waykanan Marak
BACA JUGA:Perdana, UML Selenggarakan Bimtek DPRD Provinsi
Ketiga, Hapuskan kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.
Keempat, Boikot Pilkada 2024.
"Boikot Pilkada, adalah salah satu cara yang dapat kita tempuh karena melihat situasi kondisi hari ini bahwasannya ada kemungkinan DPR menganulir putusan MK lebih mengutamakan daripada keputusan MA,"jelas Naufal.
Cara spesifik Boikot Pilkada ini artinya kita meminta Pilkada ditunda. Kan tidak tahu mungkin akan ada peraturan-peraturan lain yang diciptakan di malam hari ini nanti mungkin begitu sehingga proses pengawalan yang harus kita terus jaga,"pungkasnya.