Bawa Mobil Pick Up, Komplotan Maling di Tulang Bawang Gasak 2 Motor, Tabung Gas, Hingga HP dari Rumah Korban

Jumat 23-08-2024,22:07 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Adi Nugroho alias Priok (30), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

"Benar, jadi total pelakunya berjumlah tiga orang. Dua pelaku sudah berhasil ditangkap, satu pelaku lagi kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek, Jumat 23 Agustus 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, para pelaku yang sudah ditangkap kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna silver metalik, BE 8845 KV yang digunakan para pelaku beraksi, handphone (HP) merek Infinix Smart 6 warna light sea green, dan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih tahun 2015, BE 4731 TF, milik korban. (*)

Kategori :