PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komplotan pencuri kendaraan bermotor yang di ringkus Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu ternyata telah beraksi di belasan TKP.
"Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini," terang Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Dikatakannya, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Dimana, RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara CA bertugas menjuall kendaraan hasil curian .
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota," bebernya.
BACA JUGA:Berdayakan Pekerja Migran, Bank Mandiri Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Johor Bahru
BACA JUGA:Upsss, Mencuat Rumor Umar Ahmad-Dawam Rahardjo Duet di Pilgub Lampung 2024
Di beritakan sebelumnya Empat warga yang merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor di ringkus Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu.
Keempatnya di tangkap di sebuah rumah makan usai menggasak sepeda motor milik Egis Camelia (22), warga Pringsewu.
Mereka yang di tangkap, menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, yakni RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi. Kemudian CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi.
"Mereka diringkus saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran," jelas kapolsek. Lanjutnya ke Empatnya ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Egis Camelia (22), jenis Honda Beat BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Pria di Way Kanan Nekat Aniaya Kakak Ipar dengan Golok hingga Terkapar
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Cara Beli e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
Selain ke Empat orang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan.
Barang bukti itu, yakni dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi.