Hati- Hati! Pelamar CPNS 2024 Tidak Boleh Punya 2 Akun SSCASN

Rabu 28-08-2024,13:28 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Kebijakan ini pun dikuatkan juga di dalam Peraturan Menpan RB pada Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA:Antar Pendaftaran ke KPU Tulang Bawang, RMD Titip Harapan Prabowo Kepada Winarti-Reynata

BACA JUGA:Buktikan Kesungguhan, Adi Erlansyah-Hizbullah Huda Jadi Pasangan Balonkada Pertama Daftar ke KPU Pringsewu

Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 25 ayat (3), bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN.

Yakni CPNS ataupun PPPK pada tahun anggaran yang sama di periode 2024.

Jadi, ketika pelamar sudah menggunakan akun SSCASN untuk daftar CPNS 2024 maka tidak bisa daftar PPPK.

Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelamar CPNS untuk memahami dengan jelas mengenai mekanisme dan aturan dalam pendaftaran CASN.

BACA JUGA:Pantang Menyerah, Kini Reihana Gandeng Putra Sjachroedin ZP Maju Pilwakot Bandar Lampung 2024

BACA JUGA:Beredar Undangan Rekom PDIP, Pertempuran Dua 'Bunda' Berpotensi Kuat Tersaji di Pilwakot Bandar Lampung

Sebagai tambahan informasi, bagi calon peserta yang belum mendaftar CPNS bisa segera lakukan pendataan diri di portal BKN.

Jangan lupa untuk siapkan seluruh syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Berikut beberapa syarat dokumen yang bisa di siapkan pada pengadaan CPNS 2024.

- Kartu identitas Penduduk dengan NIK yang masih aktif.

BACA JUGA:Daftar Perwira Menengah yang Masuk Mutasi Polri dan Bertugas di Intelkam

BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi Polri, Barisan Perwira Menengah Dapat Penugasan Luar Struktur

- ijazah pendidikan terakhir resmi dari kementerian lembaga terkait

Kategori :