Hati- Hati! Pelamar CPNS 2024 Tidak Boleh Punya 2 Akun SSCASN

Rabu 28-08-2024,13:28 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seleksi CPNS tahun 2024 kini telah memasuki tahapan pendaftaran.

Seperti yang diketahui, bagi para pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2024 harus mempunyai akun SSCASN.

Bagi pelamar yang ingin membuat akun SSCASN bisa langsung mendaftar melalui portal link BKN di ssscasn.bkn.go.id.

Lewat akun SSCASN tersebut, para pelamar CPNS 2024 bisa langsung mengisi from data diri secara lengkap sesuai syarat dan ketentuannya.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Formasi CPNS 2024 Khusus Disabitas Sekaligus Syarat Daftar

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk Semua Lulusan Sekaligus Penempatan, Ini Rincian Lengkapnya

Nantinya, pihak panitia pun akan melakukan verifikasi data terhadap masing-masing para pelamar CPNS.

Mengingat banyaknya jumlah pendaftar CPNS oleh karena itu pastikan pelamar mengisi data diri akun SSCASN secara benar dan teliti.

Lantas apa bisa pelamar CPNS punya dua akun BKN 

Menjawab hal tersebut, berdasarkan aturan resmi BKN pelamar CPNS maupun PPPK hanya dapat membuat akun SSCASN satu kali untuk satu periode pendaftaran.

BACA JUGA:Ini 3 Trik Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

BACA JUGA:5 Instansi CPNS 2024 Dengan Gaji Tertinggi, Cek Rincian dan Persyaratannya

Lewat data diri Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di akun SSCASN tersebut maka akun hanya berlaku untuk satu kali periode pendaftaran. 

Artinya, pelamar tidak boleh punya 2 akun SSCASN dalam 1 kali putaran atau 1 tahun periode pendaftaran CASN.

Apabila pelamar terbukti melakukan pelanggaran maka secara otomatis pihak BKN akan menganggap gugur peserta CPNS.

Kategori :