Selain itu, bagi calon pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen PPPK juga harus memperhatikan syarat lainnya yakni.
BACA JUGA:Daftar ke KPU, Ririn Kuswantari - Wiriawan Sada Usung Tagline Pringsewu Maju
1. Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi jabatan dengan ketentuan.
- Pengalaman minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan juga ahli pertama.
- Pengalaman minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
2. Pelamar PPPK aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Pantai Arang, Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Lampung yang Cocok Untuk Liburan Bersama Keluarga
3. Pendaftaran PPPK hanya bisa melamar pada instansi tempat berkerja.
4. Memiliki bukti surat pengalaman kerja yang telah ditandatangani pimpinan unit kerja sebagai syarat dokumen PPPK 2024.
5. Hanya dapat mengikuti satu seleksi di antarnya yakni rekrutmen PPPK atau CPNS.
Aturan tersebut telah di sahkan dalam KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
BACA JUGA:Barisan Polwan Polda Metro Jaya Masuk Mutasi Polri Agustus 2024
BACA JUGA:21 Perwira Polda Metro Jaya Masuk Daftar Mutasi Polri, Satu Kapolsek Ditarik ke Yanma
Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024.