Ternyata Akun CPNS 2024 Bisa Buat Daftar PPPK, Ini Ketentuannya

Kamis 29-08-2024,10:07 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seleksi pengadaan PPPK 2024 kemungkinan akan dibuka pada September mendatang.

Seperti yang diketahui, pendaftaran PPPK biasanya akan dibuka setelah rekrutmen seleksi CPNS ditutup.

Dilansir dari Instagram resmi BKN, calon pelamar yang telah membuat akun SSCASN ternyata bisa digunakan untuk pendaftaran PPPK 2024.

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan calon pelamar yang ingin mendaftar PPPK dengan akun CPNS 2024.

BACA JUGA:Awas, 3 Kesalahan Ini Bisa Jadi Penyebab Peserta Gugur Pada Seleksi CPNS 2024

BACA JUGA:Hati- Hati! Pelamar CPNS 2024 Tidak Boleh Punya 2 Akun SSCASN

Dijelaskan oleh pihak BKN, akun CPNS yang sudah terlanjur dibuat oleh peserta bisa digunakan untuk pendaftaran PPPK asalkan tidak sampai submit atau resume.

Hal ini sesuai dengan kebijakan bahwa calon pelamar CASN hanya boleh melamar pada satu instansi atau jabatan.

Aturan tersebut pun telah dijelaskan dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Oleh karena itu, bagi calon pelamar yang ingin menggunakan akun CPNS untuk daftar PPPK pastikan data diri tidak sampai ke submit.

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk Semua Lulusan Sekaligus Penempatan, Ini Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:5 Instansi CPNS 2024 Dengan Gaji Tertinggi, Cek Rincian dan Persyaratannya

Dengan begitu, akun CPNS 2024 yang telah di buat saat ini bisa digunakan untuk mengikuti seleksi PPPK kedepannya.

Apabila diketahui peserta melamar lebih dari satu instansi dan atau jabatan maka akan di anggap gugur pada seleksi CASN 2024.

Tidak hanya itu, peserta yang bersangkutan bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kategori :