BKN menghimbau kepada para pelamar untuk tidak menggunakan NIK yang berbeda ketika mendaftar.
BACA JUGA:Golkar Lampung: Tak Satupun Kader Golkar Ikut Mengantar Arinal ke KPU
BACA JUGA:Sambangi Kantor PDIP Lampung, Arinal Djunaidi Tegaskan Dirinya akan Mendaftar ke KPU Kamis Sore
Jika pelamar terbukti melakukan pendaftaran dengan dua data NIK maka akan diverifikasi sebagai pelamar yang tidak memenuhi syarat.
3. Akreditasi perguruan tinggi dan prodi tidak sesuai dengan syarat formasi jabatan atau instansi.
Penyebab ketiga yakni akreditas perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan syarat formasi jabatan yang dipilih.
Pastikan memenuhi kriteria syarat pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi terkait.
BACA JUGA:Pasangan Mirza-Jihan Resmi Deklarasi, RMD Beri Pesan Menyentuh
BACA JUGA:Antar Pendaftaran ke KPU Tulang Bawang, RMD Titip Harapan Prabowo Kepada Winarti-Reynata
4. Tidak membubuhkan meterai elektronik (e-meterai) dengan benar pada dokumen yang disyaratkan bermeterai.
Penyebab keempat, terjadi kesalahan dalam membubuhkan e materai pada dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Biasanya e materai digunakan pada surat pernyataan ataupun surat lamaran CPNS.
Untuk itu, sebaiknya cek terlebih dahulu sebelum menggunakan e materai pada dokumen CPNS.
BACA JUGA:Kapolda Papua Masuk Mutasi Polri, Penggantinya Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa
BACA JUGA:Catat Sejarah! Mathius D Fakhiri Jadi Kapolda Pertama Berpangkat Komjen
5. Tidak mengecek dan memeriksa kembali resume pendaftaran