4 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Pegawai PPPK Pada Seleksi CPNS 2024

Jumat 30-08-2024,20:49 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini beberapa syarat utama yang harus dipenuhi pegawai  PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS 2024.

Seperti yang diketahui, pegawai yang berstatus PPPK ternyata bisa mengikuti seleksi pendaftaran CPNS tahun ini.

Kendati demikian, sebelum pegawai PPPK mendaftar CPNS ada beberapa syarat utama yang harus terpenuhi.

Berikut ini 4 syarat utama untuk para PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.

BACA JUGA:5 Faktor Penyebab Pelamar Gagal Memenuhi Syarat CPNS 2024

BACA JUGA:Ternyata Akun CPNS 2024 Bisa Buat Daftar PPPK, Ini Ketentuannya

1. Berstatus sebagai PPPK aktif

Syarat utama yang harus dipenuhi yakni pegawai PPPK berstatus aktif berkerja di instansi terkait.

Sesuai dengan aturan Kemenpan RB, bagi para pegawai PPPK yang ingin mengikuti seleksi pengadaan CPNS pastikan berstatus aktif.

2. Memiliki masa kerja sesuai jabatan

BACA JUGA:Hati- Hati! Pelamar CPNS 2024 Tidak Boleh Punya 2 Akun SSCASN

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk Semua Lulusan Sekaligus Penempatan, Ini Rincian Lengkapnya

Syarat utama kedua yang harus dipenuhi pegawai PPPK yakni memiliki masa kerja sesuai dengan jabatannya.

Pegawai PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS 2024 minimal harus memiliki masa kerja satu tahun.

Dengan begitu pegawai PPPK dapat ikut serta dalam seleksi rekrutmen pengadaan CPNS.

3. Wajib melampirkan surat izin resmi dari pihak yang berwenang

BACA JUGA:Kapolda Papua Masuk Mutasi Polri, Penggantinya Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa

Kategori :