4 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Pegawai PPPK Pada Seleksi CPNS 2024

Jumat 30-08-2024,20:49 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

BACA JUGA:Poros Ketiga Pilkada Tulang Bawang Terbentuk, Hendriwansyah - Danial Anwar Daftar ke KPU Dihari Terakhir

Selanjutnya, pastikan pegawai PPPK melampirkan surat izin resmi dari pihak berwenang untuk daftar CPNS 2024.

Adapun surat izin resmi ini perlu di lampirkan saat mengikuti pendaftaran CPNS sebagai bukti untuk memastikan pegawai PPPK boleh ikut proses seleksi.

4. Siap mengikuti tes seleksi kompetensi dasar 

Syarat terakhir, pegawai PPPK yang ikut seleksi CPNS maka harus bersiap untuk mengikuti tes SKD.

BACA JUGA:Wahdi-Qomaru Daftar ke KPU Metro, Diiringi Rebana Sampai Reog Ponorogo

BACA JUGA:Kompak Pakai Baju Kemeja dan Peci Hitam, Suprapto - Fuad Amrulloh Daftar ke KPU Mesuji Malam Hari

Sama seperti peserta pada umumnya, untuk bisa lolos CPNS 2024 pegawai PPPK juga harus ikut tes seleksi kompetensi dasar.

Itulah 4 syarat utama untuk para peserta PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.

Adapun kebijakan tersebut telah tertuang di dalam PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. 

Melalui syarat tersebut pegawai PPPK punya kesempatan yang sama untuk menjadi ASN tanpa harus khawatir resign ataupun kehilangan perkerjaannya.

BACA JUGA:Pasangan Riyanto - Umi Laila Tutup Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pringsewu

BACA JUGA:Ribuan Pendukung Padati Jalan Protokol Antar Ardian-Sofian Daftar Calon Kada Ke KPU Lampura

Oleh karena itu, sangat penting bagi PPPK untuk memenuhi syarat utama dalam proses pengadaan CPNS tahun 2024. (*)

Kategori :