Selanjutnya, pastikan pegawai PPPK melampirkan surat izin resmi dari pihak berwenang untuk daftar CPNS 2024.
Adapun surat izin resmi ini perlu di lampirkan saat mengikuti pendaftaran CPNS sebagai bukti untuk memastikan pegawai PPPK boleh ikut proses seleksi.
4. Siap mengikuti tes seleksi kompetensi dasar
Syarat terakhir, pegawai PPPK yang ikut seleksi CPNS maka harus bersiap untuk mengikuti tes SKD.
BACA JUGA:Wahdi-Qomaru Daftar ke KPU Metro, Diiringi Rebana Sampai Reog Ponorogo
BACA JUGA:Kompak Pakai Baju Kemeja dan Peci Hitam, Suprapto - Fuad Amrulloh Daftar ke KPU Mesuji Malam Hari
Sama seperti peserta pada umumnya, untuk bisa lolos CPNS 2024 pegawai PPPK juga harus ikut tes seleksi kompetensi dasar.
Itulah 4 syarat utama untuk para peserta PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Adapun kebijakan tersebut telah tertuang di dalam PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Melalui syarat tersebut pegawai PPPK punya kesempatan yang sama untuk menjadi ASN tanpa harus khawatir resign ataupun kehilangan perkerjaannya.
BACA JUGA:Pasangan Riyanto - Umi Laila Tutup Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pringsewu
BACA JUGA:Ribuan Pendukung Padati Jalan Protokol Antar Ardian-Sofian Daftar Calon Kada Ke KPU Lampura
Oleh karena itu, sangat penting bagi PPPK untuk memenuhi syarat utama dalam proses pengadaan CPNS tahun 2024. (*)