Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Cek Skemanya

Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Cek Skemanya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 sekalian membahas PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @smindrawati--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan penjelasan tentang skema kenaikan PPN 12 persen dan daftar barang mewah yang pajaknya naik.

Sebagaimana diketahui masyarakat, persoalan tentang naiknya Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen ramai diperbincangkan.

PPN 12 persen yang membuat resah banyak orang akhirnya ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa itu hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Tidak jadinya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 pada akhir tahun lalu.

BACA JUGA:Menteri Keuangan Tegaskan PPN Tidak Jadi Naik, Begini Kebijakan Terbaru

BACA JUGA:PPN 12 Persen Resmi Dimulai Awal Tahun 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah saja.

Kebijakan PPN sendiri ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021.

UU HPP mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menajdi 11 persen pada April 2022 lalu.

Kemudian naik lagi secara bertaham menjadi 12 persen pada bulan Januari 2025 ini.

BACA JUGA:Kapan Batas Waktu Diskon Token Listrik 50 Persen? Cek Ketentuan Lengkapnya

BACA JUGA:Sudah Berlaku! PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN akan tetap begitu atau dikenal sebagai PPN nol persen sesuai dengan PP 49/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: