Mahkamah Konstitusi Tetapkan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Begini Aturannya

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Begini Aturannya

Sidang putusan MK tentang Spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @mahkamahkonstitusi--

RADARLAMPUNG.CO.IDMahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional dan bukan hiburan.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo di dalam ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025 lalu.

Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024.

Permohonan perkara ini diajukan oleh pemohon terkait penggolongan spa sebagai jasa hiburan.

BACA JUGA:Resmi Dibuka, Cek Fasilitas dan Tarif Terbaru Menginap di Lampung Marriott Resort & Spa

BACA JUGA:Pemandangan Nuansa Bali, Manjakan Diri di Lampung Marriott Resort & Spa

Ini tertuang dalam pasal 55 ayat 1, undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerinta pusat dan daerah (UU HKPD).

Dalam hal tersebut, lembaga yudikatif ini menilai bahwa spa merupakan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

Spa diakui dalam sistem kesehatan nasional berdasarkan undang-undang kesehatan, PP nomor 103 tahun 2014, PP nomor 28 tahun 2024 dan Permenkes nomor 8 tahun 2014.

Permohonan perkara ini diajukan karena pemohon merasa dirugikan sebab spa disamakan dengan tempat-tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam dan bar.

BACA JUGA:Kapan Batas Waktu Diskon Token Listrik 50 Persen? Cek Ketentuan Lengkapnya

BACA JUGA:Sudah Berlaku! PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Di mana kedua tempat tersebut kerap berpotensi menimbulkan stigma negatif dan kekhawatiran bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

Sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa frasa ‘dan mandi uap/spa’ bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: