Mobil (Truck, Bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen; kendaraan 6.501 cc sampai 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; dan kendaraan lebih dari 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Lanjut Slamet Riadi, untuk persyaratan proses pengesahan tahunan, berupa identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli.
Proses Perpanjangan STNK, terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli.
Proses Rubentina (rubah bentuk ganti warna), terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli, arsip kartu induk (arsip BPKB), dan arsip STNK.
BACA JUGA:Kapolda Papua Masuk Mutasi Polri, Penggantinya Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa
"Untuk pendaftaran wajib pajak dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor HP WP," ungkapnya.(*)