RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api yang melibatkan KA Ekspres Rajabasa rute Stasiun Kertapati-Tanjungkarang, dengan sebuah mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi B 2607 SIJ.
Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan KM 18+1 Jalan Bumi Manti II, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 17:50 WIB.
Menurut keterangan yang dihimpun, mobil tersebut terseret sekitar 30 meter setelah tertabrak kereta api di perlintasan. Petugas penjaga telah memberikan peringatan kepada pengendara untuk berhenti, namun pengendara tetap memaksa melintas sehingga palang pintu tidak dapat ditutup.
BACA JUGA:Akibat Cemburu Buta, Bandar Narkoba di Bandar Lampung Tembak Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu
Untuk diketahui, terdapat dua korban yang berada di dalam mobil tersebut. Regita Cisillia Maharani (22) dan Ali Akbar Chumaidi (24). Keduanya warga kabupaten Waykanan.
Kondisi kobran wanita mengalami luka berat, sementara satu orang laki-laki mengalami luka dalam di bagian dada. Keduanya telah dievakuasi ke Rumah Sakit Advent untuk mendapatkan perawatan medis.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Asjari mengatakan, pihaknya meminta kepada semua pengguna jalan raya baik pengendara kendaraan bermotor, maupun pejalan kaki untuk terus mengutamakan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Berdasarkan CC, Ada Merek Kendaraanmu?
Ia menambahkan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api sangat bergantung pada kesadaran diri masing-masing. Bersabar dan berhenti sejenak untuk menunggu kereta api melintas adalah salah satu cara untuk menjaga keselamatan diri.