BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela, mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandarlampung, pada Minggu 1 September 2024, sekitar pukul 08.00 hingga pukul 19.30 WIB.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan tahapan wajib yang harus diikuti oleh setiap Paslon sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilgub Lampung 2024.
Tes yang dijalani meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta tes kejiwaan dan bebas narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rahmat Mirzani Djausal (RMD) optimistis bahwa ia dan pasangannya akan lolos dalam tes kesehatan ini, mengingat usia mereka yang masih produktif.
BACA JUGA:Christian Chandra Terpilih Jadi Ketum DPD ARUN Lampung Sekaligus Bentuk TRC Pemenangan Mirza-Jihan
BACA JUGA:Raih Medali Pertama untuk Lampung Pada PON Aceh-Sumut, Meiyusi Ade Putra Persembahkan Perunggu
"Untuk tes kesehatan ini, tidak ada persiapan khusus. Hanya cukup makan, tidur yang cukup, serta puasa," ungkap RMD.
RMD bersyukur bahwa semua tes, mulai dari tes darah, gula darah, radiologi, psikotes, hingga MRI, telah dilalui dengan baik dan lancar.
"Alhamdulillah, semua tes sudah dijalani dengan baik dari pagi hingga malam. Dokter-dokternya sangat profesional, dan hasilnya pasti akurat," tambahnya.
Sementara itu, dr. Jihan Nurlela juga berharap hasil tes kesehatannya baik. "Karena usia kami masih produktif, kami dalam keadaan fit dan sehat saat menjalani semua tes ini," ujar Jihan.
BACA JUGA:Pria di Way Kanan Ini Tega Paksa Istri Minum Cairan Obat Nyamuk dan Sundutkan Rokok Berkali-kali
BACA JUGA:Tiga Dosen Universitas Atmajaya Kunjungi Teknokrat
Ia pun menyebutkan bahwa bagian yang paling ia sukai dari tes kesehatan adalah pemeriksaan MRI. "Bisa sambil istirahat berbaring saat tes MRI," ungkapnya.
Seluruh rangkaian tes kesehatan ini berjalan lancar dan diharapkan menjadi salah satu berkas pemenuhan syarat administrasi yang dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dasar penetapan pasangan calon.