E-Meterai CPNS 2024 Tidak Bisa Dipakai? Begini Cara Ajukan Refund Peruri

Rabu 04-09-2024,17:54 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Berikut ini beberapa ketentuan peruri dalam pengembalian dana refund e-Meterai CPNS 2024.

BACA JUGA:Atlet Angkat Besi Lampung Sabet Medali Emas Sekaligus Pecahkan Rekor

BACA JUGA:PDIP Tarik Dukungan dari Ela-Azwar, Pilkada Lampung Timur Berpotensi Batal Kotak Kosong

- pengajuan pengembalian dana e-meterai maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil dilakukan.

- Perhatikan, pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian e-meterai kuota secara utuh.

- Tidak bisa di lakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam invoice.

- Proses permintaan pembatalan pembelian e-meterai akan di proses maksimal 45 hari kalender.

BACA JUGA:Lakalantas Vario Vs Avanza, Pelajar SMA Tewas Akibat Luka Serius di Kepala

BACA JUGA:Kembali Torehkan Prestasi, Paramotor Sumbangkan Medali Perak untuk Lampung di PON XXI

- Nantinya, uang akan dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian e-meterai.

- Ketentuan terakhir, jika kuota user tidak mencukupi untuk refund maka pengajuan tidak akan di proses.

Itulah cara ajukan refund pembelian e-meterai CPNS 2024 lewat layanan peruri.

Mengingat pendaftaran CPNS akan segera ditutup maka sangat penting untuk pelamar melengkapi berkas dokumen.

BACA JUGA:Penikmat Sushi Tengah Malam Merapat, Three Nine Coffee and Eastery Cafe 24 Jam di Bandar Lampung Yang Worth it

BACA JUGA:Rekomendasi HP Low Budget Dalam Seri Nubia Music, Hadir di Indonesia Dengan Ultra Speaker

Salah satunya kelengkapan e-meterai pada  dokumen surat lamaran CPNS 2024.

Kategori :