RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung ringkus dua orang pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan 19 unit mobil rental pada Juni 2024.
Dua pelaku tersebut Hari Yusuf (45) Warga Rajabasa Bandar Lampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Tanjung Karang Barat. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, berdasarkan laporan polisi yang terpisah, pada 24 Agustus 2024.
Untuk diketahui, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menyewa mobil dari beberapa pengusaha rental di Bandar Lampung. Dengan alasan mobil tersebut dipergunakan untuk kendaraan operasional pada usaha mereka.
BACA JUGA:Hadiri Launching Program Gardu Kasir, Ini Kata Pj Sekkab Tanggamus
Pelaku Iwan menggadaikan 1 unit Toyota Calya warna putih dan 2 unit Toyota Avanza warna hitam. Sedangkan pelaku Hari menggelapkan sebanyak 16 unit mobil.
Dari hasil pemeriksaan pelaku menggadaikan mobil rental tersebut dengan harga Rp30 hingga Rp50 juta per-unit, sehingga menghasilkan ratusan juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.
Adapun dua surat perjanjian sewa mobil kendaraan, surat leasing, dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kwitansi gadai mobil berhasil disita.
BACA JUGA:Begini Cara Beli e-Meterai CPNS 2024 Lewat Aplikasi Privy
Atas perbuatannya kedua pelaku ditahan di Mapolres dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Serta Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dengan ancaman 5 tahun penjara.