Maka dari itu, Habibullah mengapresiasi kegiatan lokakarya implementasi KUHP yang baru disahkan ini.
"Lokakarya ini sebagai langkah krusial dalam memahami dan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan,"jelas Habibullah.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79 RI, Sivitas Akademika Unila Pakaian Adat Daerah, Salah Satunya...
BACA JUGA:Unila Mewisuda 823 Wisudawan/ti pada Periode Ke VII Tahun 2023/2024
"Sebagai akademisi dan praktisi hukum, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perubahan dan pembaruan dalam hukum pidana ini dapat dipahami dengan baik dan diterapkan secara efektif di lapangan,"pungkas Habibullah.
Habibullah juga menyampaikan, bahwa Lokakarya ini menjadi momen penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama memahami dan merumuskan langkah-langkah implementasi KUHP yang baru demi terciptanya sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan di Indonesia.