Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu.
Ketiga, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara.
Keempat, netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.
BACA JUGA:Menyala, Mahasiswa Teknokrat Sumbang Perak di PON Aceh
Pelanggaran Netralitas ASN mencakup tindakan seperti memasang spanduk atau alat peraga terkait calon peserta pemilu, menghadiri dan mendukung deklarasi atau kampanye calon secara aktif, serta memposting foto dengan calon atau tim sukses di media sosial.
"Saya ingin mengajak kita semua, mulai dari jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, para Asisten, Para Kepala Perangkat Daerah serta seluruh ASN, untuk bersama-sama mengawal netralitas ASN ini. Peran kita sangatlah penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan yang akan datang," tuturnya.
Diketahui, usai briefing netralitas ANS di lingkungan Pemprov Lampung dilanjutkan dengan Sholat Jumat untuk pertama kali di Masjid Al-Hijrah, Bandar Negara Kotabaru.