RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus melakukan pendalaman terhadap lima orang tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa (SPAM) Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pasca memeriksa lima orang tersangka dan susah dilakukan penahanan di rumah tahanan way hui. Tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung terus melakukan pemerikaaan guna pendalaman lebih lanjut.
BACA JUGA:Raih 3 Medali Emas, Ayah Tri Wahyuni Berharap Anaknya Menjadi PNS
BACA JUGA:Program B2SA Dorong KWT Pesawaran Andil dalam Penanganan Stunting dan Kemandirian Pangan
Disampaikan Kasipenkum pemeriksaan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini. Jika ada perkembangan dan ditemukan fakta-fakta baru oleh tim penyidik nanti.
Diketahui Kejati sudah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Identitas kelima tersangka yakni, d-s selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) pt kartika ekayasa, s-p selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran pt kartika ekayasa, a-h selaku kepala cabang pt kartika ekayasa, s selaku ppk pdam way rilau, s-r selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Komitmen Pengembangan Olahraga, Iyay Mirza Dukung Gelaran Turnamen Billiar di Bandar Lampung
BACA JUGA:Lanjutkan Perjalanan Spiritual, Paus Fransiskus ke Papua New Guinea
Perkara dugaan tipikor ini berdasarkan perda nomor 2 tahun 2017 tentang kerjasama pemerintah Kota Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan pagu anggaran rp. 87.156.366.242,00 dengan bersumber dari penyertaan modal apbd pemerintah kota bandar lampung tahun anggaran 2018.
Kerugian keuangan negara yang ditemukan senilai rp.19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah).