RADARLAMPUNG.CO.ID Keluhan masyarakat terkait pencemaran udara yang diakibatkan kegiatan usaha tobong arang di lingkungan RT/RW 001/001 Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji sudah lama di rasakan warga.
Keluhan ini terjadi karena lokasi tobong arang terletak tepat ditengah-tengah pemukiman padat penduduk. Bahkan sudah tercatat di Dinas Kesehatan sudah empat warga sekitar yang menderita saluran pernafasan (ISPA).
Sebenarnya pihak RT dan tokoh masyarakat didampingi Bhabinkamtibmas sudah melakukan empat kali pertemuan dengan pemilik tobong arang untuk bermusyawarah dan menghasilkan beberapa kesepakatan.
BACA JUGA:NasDem Tetapkan Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi, Naldi Rinara Jabat Wakil Ketua DPRD Lampung
Namun kesepakatan tersebut acapkali dilanggar dan diabaikan oleh pemilik tobong. Karena merasa diabaikan, maka perwakilan masyarakat membuat laporan tertulis ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji.
Dengan adanya pengaduan dari masyarakat secara tertulis, Dinas Lingkungan Hidup langsung merespon cepat laporan tersebut dengan menurunkan tim ke lokasi tobong arang tersebut.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agung Subandara menyampaikan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak mengatakan, kehadiran bersama tim atas dasar aduan dari masyarakat secara tertulis yang mengeluh dampak dari pencemaran udara yang di akibatkan asap yang di keluarkan dari tobong arang.
"Kami langsung turun ke lokasi tobong yang sedang berproduksi pembakaran kayu untuk jadi arang dan asap yang dihasilkan cukup banyak.
Kami berharap selaku pelaku usaha agar kiranya memikirkan dampak yang ada di lingkungan. Jangan sampai masyarakat sekitar menjadi korban dari dampak pencemaran udara yang ditimbulkan," ujarnya
Lebih lanjut Agung' menuturkan, dari hasil rapat tim dan kajian menyimpulkan, tobong arang yang sudah beroperasi selama 3 tahun ini harus ditutup.
BACA JUGA:Tambah Medali Emas, Judo Lampung Kalahkan Bali di Final
Hal ini disepakati oleh tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Pemerintahan Kecamatan Tanjung Raya, Polsek Tanjung Raya serta Unsur Pemerintah Desa yang tertuang dalam berita acara dan ditanda tangani juga oleh pelaku usaha dan perwakilan masyarakat setempat.
"Penutupan ini juga guna menghindari hal-hal yg tidak diinginkan dari masyarakat sekitar tobong. Karena pada Senin malam Selasa 09 September 2024 lalu, beberapa warga sudah menggeruduk lokasi tobong untuk melakukan aksi protes," ucapnya
Ditempat yang sama, pelaku usaha bernama Pendi dan Supri' mengucapkan terimakasih kepada tim dan kepolisian, yang telah memberikan wawasan kepada kami. Bahwa usaha ini perlu ada ijin dan kami akan patuhi apa yang sudah menjadi keputusan.