RADARLAMPUNG.CO.ID - Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar selama periode Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung.
Dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp37,8 miliar, serta diperkirakan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp25,7 miliar akibat beredarnya barang kena cukai (BKC) ilegal.
BACA JUGA:NasDem Tetapkan Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi, Naldi Rinara Jabat Wakil Ketua DPRD Lampung
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil DJBC Sumbagbar), Estty Purwadiani Hidayati mengatakan dengan pemusnahan ini Bea Cukai berkomitment menegakan semua peraturan terkait masalah peredaran barang kena cukai (BKC) illegal.
Smenetara itu Pj Gubernur Lampung, Samsudin mendukung penuh apa yang dilakukan Bea Cukai untuk menindak peredaran barang kena cukai (BKC) illegal. Ini merupakan peringatan untuk bisnis usaha dan investasi di Lampung agar bisa menaati aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Siap-siap KPU Mesuji Akan Rekrut 2.442 KPPS untuk Pilkada, Berikut jadwalnya
BACA JUGA:Siap-siap KPU Mesuji Akan Rekrut 2.442 KPPS untuk Pilkada, Berikut jadwalnya
Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberantas rokok dan minuman keras ilegal, khususnya di wilayah lampung.