Begini Aturan Pengajuan Sanggah CPNS 2024, Perhatikan Ketentuannya

Sabtu 14-09-2024,13:34 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

- Pengumuman hasil seleksi pasca sanggah paling lama 7 hari  sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

BACA JUGA:Jadi yang Paling Canggih, iPhone 16 Pro Max Bawa Performa Apple A18 Pro Hingga iOS 18, Cek Harganya

BACA JUGA:Sudah Upgrade iOS 18, Cek Spesifikasi dan Penawaran Terbaru iPhone 16 Pro 2024

- Aturan lainnya jika dokumen seleksi administrasi yang terverifikasi tidak vali maka pelamar tetap  akan tetap berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) setelah sanggah.

- Pemberian sanksi bagi pelamar yang mengajukan sanggah yang tidak sesuai dengan dokumen.

Adapun cara mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS 2024 yakni sebagai berikut.

- Silahkan membuka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Klik Link DANA Kaget Sabtu 14 September 2024, Raih Saldo Gratis Rp 114 Ribu Tanpa Modal

BACA JUGA:Temukan Link DANA Kaget Jumat 13 September 2024, Dapatkan Saldo Gratis Rp 150 Ribu

- Pelamar Log in ke akun SSCASN.

- kunjungi pada bagian resume pendaftaran

- Silahkan gulir pengumuman hasil seleksi di paling bawah laman.

- Lanjutkan Klik tombol Ajukan Sanggah.

BACA JUGA:Ambil Link ShopeePay Sabtu 14 September 2024, Ada Saldo Shopee Spesial Weekend Sampai Rp 99 Ribu

BACA JUGA:Kulineran Hemat Pakai Promo ShopeeFood 9.9, Bisa Makan Sepuasnya Mulai Rp 20 Ribu, Ini Caranya

- silahkan isi  alasan sanggah yang benar pada semua persyaratan melalui form pengajuan sanggah

Kategori :