12. Joko Hardiansyah jumlah kopi 11.258 kg, jumlah uang Rp769.442.400.
13. Hi Sulaiman jumlah kopi 1527 kg, jumlah uang Rp102.780.560.
Jumlah total kopi 205.046 kg, jumlah uang Rp14.032.984.030
Sebelumnya, dugaan tindak kejahatan berupa penipuan dan perbuatan curang atau melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, yang diduga dilakukan AR dengan usaha warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah dilaporkan para korban di Mapolda Lampung.
Jumlah kerugian awal sebesar Rp10 Miliar, kini berkembang seiring bertambahnya jumlah korban yang turut melapor yang mencapai 13 orang, dengan total kerugian mencapai Rp19 Miliar lebih.
Husain, salah seorang perwakilan para korban menyampaikan, jumlah pelapor sebanyak 13 orang, dengan total biji kopi robusta yang di bawa AR sebanyak 265.048 kilogram dengan nilai sekitar Rp14 Miliar. Sementara sekitar Rp5 miliar lagi, merupakan sisa-sisa yang belum dibayarkan oleh terduga pelaku.
Dijelaskan Husain, jumlah kopi dan nilai keuangan yang telah terhimpun itu adalah berdasarkan nota yang di buat oleh terlapor dan belum ada pembayaran.
"Yang belum menyampaikan kepada kita adalah para petani yang titip kopi dan menjual langsung kepada yang bersangkutan (terduga pelaku),” terangnya.
Lanjut Husain, permasalahan tersebut telah dilaporkan ke SPKT POLDA lampung dan telah di Ditreskrimsus, Kamis 12 September 2024.
"Harapan kami para pelapor agar segera ada tindak lanjut pemeriksaan (BAP) semua pelapor, sebab para pelapor ini domisilinya jauh - jauh dari Lampung Barat dan Lampung Utara. Sampai saat ini kami para pelapor masih menunggu di Bandar Lampung berharap tindakan cepat dari polisi untuk cek rekening terlapor dan memblokirnya serta menangkap AR," sebutnya.