RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Polda Lampung mengamankan YS (22), lelaki yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas).
Lelaki itu didapati sedang berada di rumah mertuanya, di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan, YS diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu, 22 September 2024.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dan ponsel Vivo Y12S milik korban.
Iptu Tjasudin menuturkan, penangkapan menindaklanjuti laporan Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Ia menjadi korban curas di jalan Desa Dadisari, sekitar pukul 21.00 WOB, Jumat 20 September 2024.
Awalnya Ihsan dan Muhammad Jupri, rekannya sedang duduk-duduk di gorong-gorong jalan desa tersebut.
Lalu YS dan seorang rekannya datang. Kemudian Jupri pergi untuk membeli makanan.
Saat itulah YS meminjam ponsel Ihsan dengan alasan untuk menelpon. Namun pemuda itu menolak memberikan kode PIN ponselnya.
"Pelaku kemudian memukul kepala korban dan menendangnya hingga jatuh ke sawah. Ia juga terus menyerang korban, kemudian membawa kabur ponsel korban," kata Iptu Tjasudin dalam keterangan Seksi Humas Polres Tanggamus.
Dilanjutkan, saat ini pihaknya masih mengejar rekan YS yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Kami juga masih melakukan pengejaran satu pelaku lain," sebut Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.
Untuk YS dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut.