Cek, Jadwal Penggunaan Nilai SKD 2023 Sekaligus Kriteria yang Harus Dipenuhi Pelamar CPNS 2024

Kamis 26-09-2024,11:24 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Informasi penting datang untuk para pelamar yang ingin gunakan nilai SKD tahun 2023.

Sesuai aturannya, pelamar CPNS 2024 bisa pakai nilai SKD tahun lalu dengan catatan harus memenuhi syarat kriteria yang telah ditetapkan BKN.

Berikut ini 7 kriteria yang harus dipenuhi pelamar 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2024.

1. Pastikan pelamar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada 2023 pada laman sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:Pahami, Ini 3 Alasan Pengajuan Sanggah CPNS 2024 Ditolak

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Hijab dan Pakaian Saat Ujian CPNS 2024

2. Pelamar memilih pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi CPNS 2023.

3. Pelamar boleh melamar pada jabatan dan instansi yang berbeda atau sama dengan tahun 2023.

4. Nilai SKD CPNS 2023 yang akan dipakai sudah memenuhi nilai ambang batas 2024.

5. Pelamar lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

BACA JUGA:Segera Cairkan Link DANA Kaget Kamis 26 September 2024, Ada Saldo Gratis Senilai Rp 266 Ribu

BACA JUGA:Raih Saldo Gratis Senilai Rp 289 Ribu Lewat Link DANA Kaget Hari Ini, Begini Caranya

6. Bersedia untuk tidak ikut SKD CPNS 2024.

7. Bersedia lanjut ke tahap SKB CPNS 2024 jika nilai SKD 2023 yang disertakan masuk peringkat kriteria.

Itulah 7 kriteria yang harus dipenuhi pelamar 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2024.

Kategori :