Terlebih lagi kartu tanda peserta ujian yang wajib di bawa ketika tes SKD.
3. Sanksi bagi pelamar yang melanggar aturan berpakaian saat ujian CPNS.
Bagi pelamar CPNS yang tidak menggunakan pakaian sesuai aturannnya tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau gugur.
Adapun ketentuan pakaian yang harus ditaati peserta ujian yakni.
- Peserta diharuskan menggunakan pakaian rapi.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Low Budget Dalam Seri Itel A80, Cek Spesifikasi dan Harga Terbaru September 2024
BACA JUGA:Penawaran Terbaru HP Low Budget Dalam Seri Poco C65 di Bulan September 2024
- Pakaian harus sopan dengan mengenakan kemeja berkerah putih.
- Menggunakan celana atau rok hitam berbahan kain dasar dan tidak ketat.
- Memakai sepatu pantofel.
- Dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan.
BACA JUGA:Sensasi kuliner Pedas di WSP Lampung, Rasa Enak Pedasnya Nampol Deh!
4. Sanski bagi peserta yang mencontek ataupun menggangu kenyamanan saat ujian