Ini Daftar Sanksi Bagi Peserta CPNS 2024 yang Melanggar Tata Tertib Ujian SKD

Jumat 27-09-2024,11:37 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Terlebih lagi kartu tanda peserta ujian yang wajib di bawa ketika tes SKD.

BACA JUGA:Sosok Brigjen Desy Andriani yang Masuk Mutasi Polri September 2024, Promosi Jabatan jadi Dirtipid PPA dan PPO

BACA JUGA:Barisan Irjen yang Masuk Mutasi Polri September 2024, Satu Jenderal Akpol 1991 Promosi Jabatan Jadi Kapolda

3.  Sanksi bagi pelamar yang melanggar aturan berpakaian saat ujian CPNS.

Bagi pelamar CPNS yang tidak menggunakan pakaian sesuai aturannnya tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau gugur.

Adapun ketentuan pakaian yang harus ditaati peserta ujian yakni.

- Peserta diharuskan menggunakan pakaian rapi.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Low Budget Dalam Seri Itel A80, Cek Spesifikasi dan Harga Terbaru September 2024

BACA JUGA:Penawaran Terbaru HP Low Budget Dalam Seri Poco C65 di Bulan September 2024

- Pakaian harus sopan dengan mengenakan kemeja berkerah putih.

- Menggunakan celana atau rok hitam berbahan kain dasar dan tidak ketat.

- Memakai sepatu pantofel.

- Dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan.

BACA JUGA:Sensasi City Kuliner, Cafe dan Resto Bernuansa Bali di Lampung, Sate Lilit hingga Camilan Lalak Halal dan Enak

BACA JUGA:Sensasi kuliner Pedas di WSP Lampung, Rasa Enak Pedasnya Nampol Deh!

4. Sanski bagi peserta yang mencontek ataupun menggangu kenyamanan saat ujian

Kategori :