Modus Ubah Nomor Rangka dan Mesin, Kakak Beradik Penadah Motor Curian Diringkus Polsek Sukarame

Minggu 29-09-2024,15:02 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Polsek Sukarame meringkus dua tersangka kakak beradik berinisial A dan I, dan satu saksi berinisial F, warga Lampung Timur yang terlibat dalam kasus penadahan motor curian. Keduanya ditangkap di Desa Adi Luwih, Sukaharjo, Pringsewu, pada Sabtu (28/9/24) pukul 10.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Jati Agung. Dari pengakuan pelaku curanmor, motor hasil curian tersebut dijual kepada tersangka A.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan saat penggerebekan di Pringsewu, lokasi yang menjadi tempat pengolahan nomor rangka dan mesin. Terdapat pelaku F, berperan sebagai saksi yang mengetahui proses perubahan nomor rangka mesin motor.

BACA JUGA:BMKG: Cuaca Ekstrim Pertanda Pancaroba Masuk Ke Musim Penghujan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, belasan plat motor, body motor, alat-alat untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin, serta sejumlah STNK dan BPKB kendaraan.

Modus operandi kedua pelaku A dan I adalah membeli BPKB dan STNK melalui media sosial. Setelah itu, mereka mencari motor curian yang kemudian dibawa ke daerah Adi Luwih untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan BPKB dan STNK yang telah mereka beli.

Setelah motor tersebut lengkap dengan surat-surat palsu, mereka menjualnya kembali melalui platform online dengan harga sekitar Rp10 juta.

BACA JUGA:Penawaran Terbaru Tablet Low Budget Dalam Seri Oppo Pad Air2 Per September 2024

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kategori :