RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menyita dua paket sabu siap edar dari sebuah rumah di Kecamatan Gedung saat penggerebekan.
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari rumah tersebut.
Pelaku yakni Benny Agustian (35), warga Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Punya Sisa Waktu 3 Bulan untuk Entaskan Desa Tertinggal
AKP Yofi melanjutkan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Iya, setelah dilakukan penggerebekan hasilnya ditangkap pelaku pemilik rumah dan disita BB berupa narkoba jenis sabu," kata perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, Senin 30 September 2024.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:KPU Umumkan LADK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Segini Jumlahnya
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, polisu juga menyita barang bukti (BB) 2 plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, plastik klip kosong, tas warna hitam merek Tapax, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.