RSUDAM Lampung Sebut Sudah Lengkapi Aturan Standar Pelayanan Publik

Senin 30-09-2024,23:44 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung menyatakan telah melengkapi aturan-aturan standar pelayanan publik.

"Kita sudah lengkapi aturan-aturan standar pelayanan publik. Kita sekarang tunggu nilai dari Ombudsman terhadap pelayanan publik. Kami optimis kita terasa perubahan," ujar Humas RSUDAM Lampung Sabta Putra.

Sabta Putra mengatakan, penilaian pelayanan publik ini dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman sesuai tugas dan kewenangan Ombudsman di pasal 34 tahun 2008.

"Mereka lakukan penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan layanan pubik. Baik itu pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta yang mengunakan anggaran APBN atau APBD," ujar Sabta Putra.

BACA JUGA:DPP Projo Berikan Surat Dukungan ke Paslon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman-Ayu Asalasiyah

Penilaian dilakukan pada 23 September 2024 lalu bersama dengan tiga OPD lainnya, yaitu Disdikbud Lampung, Dinsos Lampung, dan DPMPTSP Lampung.

"Nanti nilainya akan digabung (4 OPD, red). Apakah nilai zona hijau atau kuning. Kalau hijau 80 keatas. Kalau dibawah 80 zona kuning," ucapnya.

Jika berkaca penilaian tahun lalu, Sabta Putra menyebut RSUDAM mendapatkan nilai tertinggi sebesar 75, tapi masih zona kuning.

"InsyaAllah tahun ini target kita bisa masuk ke zona hijau. Karena kita sudah melakukan banyak pembenahan dan bimbingan untuk pelayanan publik ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Kampanye di Gadingrejo, Adi Erlansyah - Hisbullah Huda Bakal Prioritaskan Infrastruktur Jalan Poros

Lanjut Sabta Putra, dalam penilaian ini ada beberapa komponen yang dinilai, mulai dari kompetensi kepegawaian didalam pelayanan publik, sarpras, standar-standar pelayanan, hingga perhatian kepada kelompok rentan.(*)

Kategori :