RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung sedang melakukan berbagai upaya dalam mengelola aset Pemkot Bandar Lampung yang kini sedang tidak beroperasi.
Sebagaimana yang terpantau Radar Lampung, aset seperti ruko atau kios bahkan gedung yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kemiling, Bumiawaras, maupun Tanjung Karang Barat kini seakan terbengkalai.
Sekretaris BKAD Bandar Lampung Zacky mengatakan, ruko, kios, ataupun gedung tersebut bukanlah terbengkalai, melainkan masih menunggu pengelola yang kini masih diupayakan Pemkot Bandar Lampung sendiri.
"Jadi sudah kita coba pengelolaannya, lalu dikembangkan seperti pasar (seni, red) itu. Tapi masyarakat belum tahu, daya beli juga lagi kurang atau minat masyarakat belum kearah sana," katanya, Selasa, 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Selamat! Almira Nabila Fauzi Dilantik sebagai Anggota DPD RI Periode 2024 - 2029
Menurunnya, pihaknya terus melakukan upaya untuk memajukan aset tersebut supaya berguna bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
"Kita selalu coba terus pendayagunaannya, tapi kita masih tunggu dan lihat perkembangan dan trobosan pemerintah kedepannya," ucapnya.
"Kapi kalau untuk dijual tidak ada, karena itu bukan aset untuk dijual. Kalaupun dijual harus ada proses apparaisal kalau memang tidak bisa dikembangkan oleh pihak ketiga," sambungnya.
Saat ditanya bagaimana terkait catatan BPK RI yang menyebut ada ribuan bidang tanah yang belum mempunyai sertifikat atau tidak terdaftar di KIB, dirinya menjawab bahwasanya ribuan bidang tanah dimaksud adalah campuran jenisnya, termasuk pihaknya kini tengah melakukan penyertifikatan lahan atas nama Pemkot Bandar Lampung yang penyertifikatanya dilakukan bertahap.
BACA JUGA:Kader PDIP Metro Diinstruksikan Menangkan Paslon Daerah yang Diusung
"Masalah sertifikat kita sudah diajukan ke BPN sejak 2 tahun berjalan, jumlahnya ada 120 lebih tapi sampai sekarang belum selesai tahapnya," ungkap Zacky.
"Yang dimaksud ribuan itu termasuk jalan lingkungan setiap kecamatan. Cuma masalahnya kalau mau disertifikatin semua, yang melakukan atau mengeluarkan itu kan BKN," sambungnya.
Terkait puluhan randis yang disebut BPK tidak ada BKPB, dirinya menyebut jika kendaraan itu adalah jenis baru yang surat tersebut baru bisa terbit satu tahun kemudian.
"Bukan hilang, itu kendaraan baru beli banyak dan belum ada BKPB-nya, surat itu akan terbit tahun selanjutnya, jadi BPK itu mencatat itu semua untuk mengingatkan kita kalau administrasi ini harus diselesaikan dan hampir semua sudah kita TL atau tindaklanjuti," tandasnya.